Sabtu, 25 November 2017

NU Putuskan Ujaran Kebencian Kategori Perbuatan Tercela


Munas dan konbes alim ulama PBNU di Mataram, NTB
MATARAM, KABARINDONESIA.CO.ID-Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Alim Ulama yang dilaksanakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memutuskan ujaran kebencian masuk kategori munkar atau perbuatan tercela. 

Keputusan itu dihasilkan melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (24/11/2017) lalu. 

“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi yang dikirimkan melalui siaran pers, Minggu (26/11/2017). 

Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain. 

“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” papar Mahbub di hadapan forum. 

Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian. 

“Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat,” lanjutnya. 

Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan dalam narasi dekriptif. Untuk pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen. (sonny majid)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

POPULER

INFO CUACA SULTENG