Kamis, 20 Oktober 2016

Suyoso Nantra : Di Instansi Manapun, Tidak Boleh Ada Pungli


Jokowi mengajak berantas pungli
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa puas kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik, diacungi jempol banyak kalangan. 
Salah satunya pengamat sosial politik tanah air, Suyoso Nantra SSos MM, yang menilai langkah Jokowi itu sangat tepat. 
"Presiden Jokowi memberikan contoh yang luar biasa, demi memberikan pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan bagi masyarakat luas. Presiden dengan tegas mengatakan stop pungli di semua bidang pelayanan masyarakat" sebut Suyoso Nantra. 
Suyoso Nantra
"Dengan perintah langsung Presiden Jokowi itu, semua pihak utamanya para penegak hukum dan lembara negara harus menindaklanjutinya. Di instansi-instansi atau lembaga negara, harus membenahi diri, berantas pungli di instansi pelayanan publik masing-masing. Ya, di lembaga atau instansi manapun, pungli tidak boleh," imbuh Suyoso Nantra. 
Dikatakan Suyoso Nantra, langkah Jokowi merupakan  reformasi hukum berupa paket kebijakan hukum, yang salah satu fokusnya  pemberantasan pungutan liar di berbagai lembaga negara. "Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang merupakan perintah langsung Presiden bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Sesuai dengan nawacita Jokowi dan juga  revolusi mental, pun lembaga-lembaga di daerah, harus bergerak cepat memberantas pungli," seru Suyoso Nantra. 



Tidak main-main, para pelaku praktek pungli, Presiden memerintahkan untuk langsung dipecat. Dimana selaku penanggung jawab pelaksanaan paket kebijakan hukum ini, adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. 
Mengenai sektor pelayanan publik? Suyoso menjawab, banyak bidang yang perlu diperhatikan terkait pemberantasan pungli, seperti mulai dari pembuatan sertifikat tanah, KTP, SKCK, STNK, SIM, paspor, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan hingga sejumlah izin di berbagai lembaga negara lainnya.

Untuk informasi Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto, mengakui gebrakan pertama Paket Kebijakan Hukum I adalah pemberantasan pungutan liar. Menurut Wiranto, OPP dibentuk karena pungli sudah merajalela di berbagai lembaga dan sudah terlalu lama dibiarkan berkembang biak. Kata Wiranto, pemberantasan pungli tidak hanya melalui OPP. Wiranto mengatakan akan dibentuk juga mekanisme pelaporan dari masyarakat yang menghadapi pungli di berbagai lembaga pemerintah.

 Wiranto mengatakan OPP berlaku per Oktober ini. Namun, dia merahasiakan lembaga mana yang pertama akan dilaksanakan OPP. Dia  mengatakan, pemerintah mengganti nama tim yang bertugas menindak para pelaku pungutan liar.
Sebelumnya, pemerintah menamai tim tersebut Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP), namanya berubah menjadi "Saber Pungli" alias "Sapu Bersih Pungutan Liar". 
"Presiden mengharapkan pungli itu bisa disapu bersih dari kehidupan bangsa kita yang sedang membangun. Oleh karena itu, nama resminya nantinya adalah 'Saber Pungli'," ujar dia.
"Nama itu diambil dan diputuskan Pak Presiden karena beliau menghendaki dengan cara apa pun, di lapisan mana pun, pungli tidak boleh," lanjut Wiranto. (tw/net)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

POPULER

INFO CUACA SULTENG