Rabu, 28 September 2016

Sukses Tax Amnesty, Suyoso : Manfaatkan Kesempatan Pengampunan Pajak


Suyoso Nantra
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Keberhasilan program Presiden Joko Widodo mengenai tax amnesty (pengampunan pajak) menuai banyak pujian, dan diyakini menjadi salah satu tonggak kebangkitkan perekonomian Indonesia. Pun pandangan pemerhati sosial politik tanah air Suyoso Nantra SSos MM, menilai program tax amnesty di Indonesia berhasil, bahkan sukses dibanding dengan negara lain. 
"Tax amnesty yang diluncurkan Presiden Jokowi dinilai berhasil dan sukses. Sudah banyak pengusaha di berbagai pelosok tanah air yang mengikuti program pengampunan pajak ini.  Dari capaian perolehannya pun fantastis, tak disangka program ini luar biasa," seru Suyoso kepada kabarindonesia.co.id, Rabu (28/9/2016). 

"Jadi optimis, dengan keberhasilan tax amnesty, akan berimbas sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Bahkan optimis untuk bangkitkan ekonomi di tanah air," imbuh Suyoso. 

Untuk informasi, hingga Senin (26/9/2016) dari situs Ditjen Pajak jumlah tebusan yang masuk dari program tax amnesty mencapai Rp 45 triliun. Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp 526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp 98,7 triliun.
Penerimaan tebusan bulan September melonjak drastis dibanding Agustus, mencapai Rp 2,41 triliun dari Rp 70,21 milliar. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp 165 triliun. 
"Target pemerintah dengan capaian Rp 165 triliun, saya kira dapat tercapai nantinya. Tax amnesty digelar bertahap, saya dorong yang belum mengikutinya dapat mengikuti pogram positif ini," imbau Suyoso. 
"Sebagai warga negara yang baik dan mendukung program positif pemerintah, saya kira khususnya para pengusaha besar dapat mengikuti program ini. Niat baik untuk membangun tanah air, membangkitkan perekonomian tanah air dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan-pembangunan yang berjalan lancar," beber Suyoso. 
 Sebagai informasi, pengampunan pajak periode I dengan tarif tebusan 2%  berakhir  30 September 2016 . Tidak ada perpanjangan pengampunan pajak periode I. Tidak ada injury time untuk pengampunan pajak periode I.
Untuk mengantisipasi membludaknya peserta pengampunan pajak terutama di kantor pelayanan pajak di wilayah tertentu , telah dikeluarkan peraturan yang memperbolehkan untuk melaporkan Surat Pernyataan Harta atas NPWP dari seluruh Indonesia  (tidak harus di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar ) di  Kanwil Pajak seluruh Indonesia, seluruh KPP Madya di Jakarta, Bursa Efek Jakarta maupun Kantor Pusat Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri. 

Pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan, dibagi dalam tiga periode, namun sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama. 

Meski ada tuntutan melalui petisi di change.org, pemerintah tidak akan memperpanjangnya lagi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, wajib pajak akan diberikan berbagai kemudahan agar dapat mengikuti pengampunan periode pertama.
"Namun demikian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melaporkan SPH cukup sederhana, cukup diisi dengan daftar asetnya, nilainya, data yang lain belum wajib disampaikan, yang kedua lampiran belum harus disampaikan, mereka diberikan waktu sampai dengan 31 Desember untuk melengkapi soal itu,"
"Kemudahan administrasi itu kelonggaran saja, tapi tetap intinya kalau ingin memanfaatkan 2%, maka batas waktunya 30 September," tegas Hestu.
Presiden Jokowi mengklaim program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia merupakan yang paling sukses dibanding dengan program serupa di sejumlah negara.
"Ini merupakan satu dari sukses tax amnesty yang ada di dunia," ujar Jokowi di depan para ekonom di Istana Merdeka, Kamis (22/9/2016) siang. (tw/net)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

POPULER

INFO CUACA SULTENG